New Normal: Cara Pencegahan Covid-19 Ditempat Kerja
New Normal adalah cara atau tatanan hidup baru agar masyarakat bisa beradaptasi dalam kondisi pandemi Covid-19 yang sedang terjadi sampai saat ini. New Normal diterapkan agar roda perekonomian terus berjalan. Tetapi, seluruh masyarakat harus tetap konsisten dalam upaya-upaya preventif (pencegahan) dan tetap berpatokan dengan Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19.
![]() |
New Normal: Cara Pencegahan Covid-19 Ditempat Kerja |
Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja, Perkantoran, dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi Covid-19. Berikut merupakan Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.